Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Banyak yang menyangka qurban itu justru lebih utama untuk orang yang sudah meninggal. Benarkah demikian?

Ternyata, hukum asal qurban adalah untuk yang masih hidup, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Namun, ada 3 kondisi qurban bagi yang sudah wafat:

  1. Digabung dengan keluarga: Niat qurban untuk diri sendiri & keluarga (termasuk yang sudah wafat). Ini hukumnya boleh & sangat luas pahalanya.
  2. Melaksanakan Wasiat: Jika almarhum berwasiat, maka hukumnya wajib dilaksanakan bagi ahli waris yang mampu.
  3. Sedekah Mandiri: Berqurban khusus atas nama almarhum sebagai bentuk sedekah. Hukumnya boleh (menurut ulama Hambali), namun bukan sunnah yang utama karena Nabi ﷺ tidak pernah mengkhususkan qurban untuk Siti Khadijah atau paman beliau, Hamzah.

Catatan Penting: Jangan sampai kita sibuk berqurban untuk yang sudah wafat, tapi justru melupakan qurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup. Padahal, satu hewan qurban bisa diniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang hidup maupun yang telah tiada.

Home
Donasi
Zakat
Rekening